BALIGH, RUSHD, DAN BATAS USIA PERKAWINAN: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH
Keywords:
Dispensasi Nikah, Baligh, Rushd, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Peningkatan permohonan dispensasi nikah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan pembatasan usia perkawinan dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Meskipun undang-undang telah menetapkan usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun, praktik peradilan masih menerima dan memeriksa permohonan dispensasi nikah yang diajukan karena alasan-alasan tertentu yang dipandang mendesak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum pemberian dispensasi nikah serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menilai kesiapan calon mempelai yang belum mencapai batas usia perkawinan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Boyolali dan penelaahan putusan dispensasi nikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata mendasarkan putusan pada ukuran usia kronologis sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, melainkan juga menggunakan konsep baligh sebagai indikator kematangan biologis dan rushd sebagai indikator kematangan akal, mental, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Pertimbangan tersebut digunakan untuk menilai tingkat kesiapan calon mempelai dalam memasuki kehidupan perkawinan, di samping memperhatikan keadaan mendesak seperti kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran terjadinya perbuatan yang dilarang oleh syariat maupun hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa konsep baligh dan rushd tidak hanya memiliki relevansi normatif dalam Hukum Islam, tetapi juga berfungsi sebagai ukuran substantif yang digunakan hakim dalam mengisi ruang diskresi ketika batas usia formal belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas perkara yang dihadapi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik dispensasi nikah merefleksikan harmonisasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif, di mana konsep baligh dan rushd menjadi parameter penting dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan yang lebih besar. Selain itu, pemberian dispensasi nikah berfungsi sebagai instrumen hukum yang bersifat ultimum remedium untuk melindungi keturunan (?if? al-nasl) dan menjaga jiwa (?if? al-nafs) dalam kondisi tertentu yang memerlukan perlindungan hukum.



