PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 : STUDI KASUS DESA WAWOSANGGULA KECAMATAN PURIALA, KONAWE, SULAWESI TENGGARA

  • UMAR MARHUM UNIVERSITAS LAKIDENDE, UNAAHA, SULAWESI TENGGARA
  • MAJA MERONDA UNIVERSITAS LAKIDENDE, UNAAHA, SULAWESI TENGGARA
Keywords: Partisipasi Masyarakat; Peraturan Desa; UU No.6/2014

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan di Desa Wawosanggula dan untuk mengetahui proses pembentukan peraturan desa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang melakukan analisis terhadap norma-norma yang dituangkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang peran masyarakat dalam pembentukan peraturan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Di samping itu penelitian empiris adalah kajian ilmu hukum untuk menemukan atau menganalisis kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat khususnya mengenai pembentukan peraturan desa di Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses pembentukannya mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis data kualitatif yang berupa data deskriptif, yakni sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, data tertulis, dan dokumen lainnya yang di dasarkan atas data sekunder dan data primer. Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip transparansi pembentukan peraturan desa, sehingga diharapkan lahir peraturan desa yang aspiratif sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat setempat.

Published
2021-07-31
How to Cite
UMAR MARHUM, & MAJA MERONDA. (2021). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 : STUDI KASUS DESA WAWOSANGGULA KECAMATAN PURIALA, KONAWE, SULAWESI TENGGARA. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 2(12), 141-149. Retrieved from https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/614