PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS TNI SEBAGAI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Bantuan Hukum dinyatakan tidak secara tegas sebagai tanggung jawab negara, tetapi Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar menegaskan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang termasuk hak atas Bantuan Hukum, termasuk kepada Prajurit TNI dan PNS TNI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis menggunakan metode pendekatan yuridis dengan kajian secara komprehensif bersumber dari peraturan perundang-undangan dan juga penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji atas dasar kebutuhan organisasi TNI terhadap hak hak dari Prajurit TNI dan PNS TNI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sesuai hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer bahwa bagi Prajurit TNI Bantuan Hukum juga sebagai salah satu rawatan kedinasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 50 Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 mengatur tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.